top of page
Search

12 Hal yang Dapat Membantu Startup dalam Masalah Pajak


Sama seperti kebanyakan perusahaan, Startup juga memiliki kewajiban pajak terhadap negara. Apa saja dan bagaimana cara mengatasinya? Perkembangan perusahaan rintisan di Indonesia beberapa tahun belakangan memang cukup pesat. Hal tersebut membuat pemerintah Indonesia mengelompokkan perusahaan rintisan berbasis internet tersebut sebagai salah satu jenis badan usaha. Sama dengan badan usaha lainnya, perusahaan rintisan pun memiliki kewajiban perpajakan.

1. Membuat badan hukum

Kebanyakan perusahaan rintisan berbasis online berawal dari usaha pribadi yang dikembangkan oleh beberapa orang. Jika skalanya masih kecil, mungkin tidak akan ada masalah perpajakan yang mengganggu, tetapi jika omzet atau penghasilan perusahaan mendekati angka ratusan juta, status perusahaan akan menimbulkan masalah. Salah satu masalahnya bisa jadi adalah penyitaan aset atau dana pribadi karena digunakan juga untuk mengelola perusahaan. Pemilik juga akan mendapatkan teguran langsung jika perusahaan rintisan mereka mengalami masalah perpajakan seperti penunggakan atau laporan SPT tahunan. Agar terhindar dari masalah finansial dan perpajakan tersebut, ada baiknya Anda mengubah perusahaan menjadi PT atau CV yang berbadan hukum agar asetnya dilindungi oleh negara. Selain itu, perusahaan rintisan juga berhak mendapatkan investasi yang menjamin keberlangsungan usaha mereka. Selain investasi, apabila timbul masalah di masa yang akan datang, kerugian yang dialami tidak akan memengaruhi aset pribadi dan dipikul rata bersama para stakeholder.

2. Membuat rekening atas nama perusahaan

Selain mengubah status perusahaan menjadi PT atau CV, Anda juga dapat membuat rekening atas nama perusahaan untuk menghindari masalah perpajakan, Karena biasanya, setiap transaksi yang berlangsung melalui rekening akan dikenakan kewajiban perpajakan. Jika rekening yang digunakan masih rekening pribadi milik pemilik usaha, dikhawatirkan ada dana milik kita sendiri yang juga akan dikenai kewajiban perpajakan.

3. Membuat NPWP

Selain rekening, pastikan perusahaan rintisan yang dibangun juga memiliki NPWP pribadi. Meskipun mungkin tidak memiliki NPWP akan menghindarkan kita dari kewajiban melaporkan aset dan perpajakan setiap tahunnya, tetapi hal tersebut akan membuat perusahaan terhambat saat akan berkembang. Ketiadaan NPWP akan membuat pemilik usaha kesulitan untuk membeli aset yang dapat digunakan mengembangkan usaha seperti rumah atau tanah. Karena itulah, sebagai warga negara yang baik, hendaknya kita tetap membuat NPWP agar setiap terhindar dari berbagai masalah perpajakan dan finance di masa yang akan datang.

4. Tidak Menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)

Pilihan untuk tidak menjadi PKP hanya bisa dilakukan oleh perusahaan rintisan berbasis online yang memiliki pendapatan kurang dari 4,8 miliar. Karena biasanya, perusahaan dengan pendapatan kurang dari 4,8 miliar rentan mengalami kerugian. Akibatnya, mereka terbebani untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban. Seperti yang sudah pernah dibahas sebelumnya, PPh untuk perusahaan rintisan adalah 1% dari pendapatan kotor. Angka yang cukup kecil, tetapi akan sangat memberatkan jika pendapatan perusahaan kecil. Meskipun begitu, bukan berarti tidak menjadi PKP akan menghindarkan kita dari PPh. Pemerintah tetap akan mengenakan PPh sebesar 25% kepada perusahaan yang merugi. Meskipun jumlahnya lebih besar, tapi besaran nominal perpajakan tersebut diambil dari pendapatan bersih. Artinya perusahaan tidak perlu membayar kewajiban perpajakan sepeserpun saat sedang merugi.

5. Menghindari PPN dengan menjadi PKP

Aturan pemerintah Indonesia adalah, ketika sebuah perusahaan memilih untuk tidak menjadi PKP, maka perusahaan rintisan tersebut wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagi sebagian perusahaan, kebijakan ini mungkin menguntungkan karena selisih dari PPN yang harus dibayarkan dan diterima masih bisa masuk kembali ke perusahaan. Risikonya, Anda harus menghadapi keluhan dari pelanggan yang mungkin keberatan harus membayar lebih banyak dari harga yang telah ditetapkan, Pilihan ada di tangan kita, jika ingin menjadi PKP maka perusahaan hanya akan dikenakan PPh sebesar 1% dari pendapatan kotor.

6. Tidak sepenuhnya memberi layanan gratis

Beberapa perusahaan rintisan pada awal pendirian biasanya lebih fokus pada peningkatan valuasi daripada mencari keuntungan, Inilah mengapa banyak perusahaan rintisan yang memberikan layanan mereka secara gratis. Tidak heran jika banyak perusahaan yang berumur kurang dari 5 tahun, belum bisa memiliki pendapatan sama sekali. Pemberian layanan secara gratis tersebut mungkin akan membuat nilai perusahaan naik, tetapi tidak dengan keuntungannya. Padahal dalam aturan perpajakan di Indonesia, setiap perusahaan rintisan tetap akan dikenai biaya perpajakan sekitar 10%  dari perawatan server. Karena itulah, untuk menghindari kerugian, jangan berikan layanan gratis secara penuh. Pada beberapa bagian, wajibkan pengguna aplikasi atau penikmat usaha untuk mengeluarkan sejumlah dana.

7. Ketahui jenis usaha dan pajak yang wajib dibayarkan

Sama seperti perusahaan konvensional lainnya, besaran dan kewajiban perpajakan sebuah perusahaan rintisan ditentukan oleh jenis usaha yang dimiliki. Di Indonesia sendiri, ada banyak jenis usaha rintisan berbasis online yang beredar, mulai dari e-commerce, properti, aplikasi smartphone, games, sampai perusahaan finance. Pada dasarnya, selain perusahaan keuangan, setiap jenis perusahaan yang memiliki pendapatan di bawah 4.8 miliar dikenakan aturan perpajakan seperti UMKM atau usaha kecil yang sering kita temui pada bisnis konvensional. Khusus untuk perusahaan di bidang finance, sama dengan versi konvensionalnya, pemerintah tidak memberlakukan biaya perpajakan. Jadi untuk menghindari masalah pajak yang dapat menghambat bisnis, ketahui dulu kewajiban pajak perusahaan yang dijalankan berdasarkan pendapatan pertahun dan dasar hukum yang berlaku di Indonesia.

8. Bekali bagian keuangan dengan pengetahuan perpajakan

Jika perusahaan rintisan Anda mulai berkembang dan memiliki kewajiban membayar pajak, ini saat yang tepat untuk menunjuk seorang karyawan yang akan memjadi bagian finance perusahaan. Karena jika semua dikerjakan sendiri, perusahaan akan mengalami ketidakstabilan. Pilihlah karyawan dengan kemampuan akuntansi yang baik agar setiap laporan baik bulanan maupun tahunan bisa berjalan dengan lancar. Bekali pula mereka dengan pengetahuan perpajakan sehingga masalah yang timbul karena hal ini di kemudian hari dapat diminimalisasi.

9. Bergabung dengan komunitas pengusaha perusahaan rintisan

Sama halnya dengan perusahaan konvensional, perusahaan rintisan berbasis online juga memiliki komunitas dan asosiasi yang menaungi aspirasi para pengusaha di era milenial tersebut. Biasanya selain berbagi tips dan trik berbisnis, para pengusaha itu juga sering mengadakan diskusi tentang kebijakan perpajakan pemerintah. Jika perusahaan Anda mengalami masalah perpajakan, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan pihak komunitas untuk mendapatkan solusi atau menyalurkan pendapat tentang peraturan pemerintah. Selain menjadi tempat berbagi ilmu, komunitas semacam ini biasanya juga menyediakan layanan gratis untuk membantu perusahaan rintisan yang baru berdiri berkembang.

10. Selalu memperbarui pengetahuan tentang perpajakan

Setiap aturan yang ada dan beredar di negeri ini biasanya akan mengalami proses penggodokan yang melibatkan banyak pihak sebelum benar-benar disetujui sebagai aturan yang berlaku. Begitu pula dengan perpajakan. Nah, salah satu hal yang bisa kita lakukan untuk mengatasi masalah perpajakan adalah dengan senantiasa meng-update tentang informasi perpajakan terkini. Jika selalu update, kita akan tahu lebih awal masalah-masalah apa saja yang akan dihadapi dan bagaimana solusinya. Selain itu pengetahuan ini juga dapat menghindarkan kita dari kemungkinan terlibat masalah perpajakan yang mungkin saja dapat memengaruhi stabilitas perusahaan.

11. Menggunakan jasa perusahaan lain

Selain memberdayakan karyawan sendiri dan membekali mereka dengan kemampuan perpajakan, Anda juga dapat menggunakan jasa perusahaan lain untuk membantu mengatasi masalah perpajakan, finance, atau akuntansi. Karena saat ini ada banyak sekali platform baik online maupun offline yang dapat membantu kita. Salah satunya adalah Finata, Finata merupakan layanan jasa keuangan yang dapat membantu sebuah perusahaan melakukan perencanaan, pembukuan, hingga pengendalian kinerja bisnis. Perusahaan ini menyediakan software yang bisa diakses kapan pun dan di mana pun dengan mudah, dengan biaya yang sangat terjangkau. Tidak hanya soal finansial, perusahaan ini juga mampu membantu Anda dalam mengelola perpajakan sehingga masalah-masalah perpajakan yang dihadapi bisa diminimalisasi dan diatasi dengan baik. Jika menggunakan jasa Finata, Anda tidak perlu lagi mengalami kesulitan saat akan melakukan pelaporan atau penyetoran. Menarik bukan? Nah, itulah ulasan tentang beberapa masalah pajak yang sering dihadapi oleh startup dan beberapa hal yang dapat mengatasinya. Mendirikan sebuah usaha memang tidak mudah, tetapi bukan berarti kita tidak perlu berusahan untuk membuat perusahaan kita tetap stabil. Jika perpajakan dan finance masih menjadi masalah utama perusahaan, pastikan Anda menggunakan jasa Finata untuk mengatasi semuanya. Semoga informasi di atas bermanfaat.

13 views0 comments
bottom of page