top of page
Search

Proses Pembukuan Keuangan Sekolah

Updated: Mar 4, 2020



Bagaimana proses atau alur pembukuan keuangan sekolah? Seperti yang diketahui bahwa salah satu bentuk dari tanggung jawab yang dilakukan bendahara kepada sekolah adalah membuat laporan keuangan.


Laporan keuangan yang dimaksud di sini berupa transaksi keuangan yang dilakukan oleh sekolah dalam satu bulan atau satu periode. Dalam hal ini bendahara harus mampu memperlihatkan laporan secara konkrit sebagai bukti bahwa transaksi keuangan yang dilakukan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.


Perlu diketahui bahwa dalam pembuatan laporan keuangan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Untuk itu biasanya para bendahara sekolah melakukan beberapa tahapan atau proses agar pembukuan yang dilakukan bisa lancar dan sesuai dengan kenyataannya. Dalam pembukuan keuangan sekolah ini bisa dikatakan susah-susah gampang. Dibutuhkan ketelitian dalam perhitungannya karena apabila terjadi kesalahan dalam perhitungan akan menghasilkan jumlah yang berbeda di akhir periodenya. Nah agar perhitungan yang dilakukan dapat berjalan lancar, simak beberapa ulasan tentang proses atau alur pembukuan keuangan sekolah berikut ini.



Peraturan Terkait Pengelolaan Keuangan


Sebelum membahas tentang alur atau proses pembukuan keuangan sekolah, tidak ada salahnya untuk kita memahami terlebih dahulu tentang peraturan dalam pengelolaan keuangan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku baik orang atau badan yang menerima, menyimpan, dan juga membawa surat-surat berharga miliki negara wajib untuk membuat catatan. Catatan yang dimaksud di sini harus dibuat secara tertib dan teratur. Berikut ini beberapa peraturan yang membahas terkait hal pengelolaan keuangan, antara lain:


Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan PNBP,

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP Nomor 73 tahun 1999 tentang tata cara Penggunaan sebagian Dana PNB yang bersumber dari kegiatan tertentu.


Nomor 1 tahun 2004 tentang tata cara Penyetoran Rencana dan Pelaporan.Keputusan Presiden yakni Nomor 17 Tahun 2000 tentang APBN, Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman pelaksanaan APBN, dan Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Peraturan Menteri Keuangan yakni Nomor 55/PMK.2/2006 tentang Petunjuk dan pengesahan RKAKL.


Jadi dapat disimpulkan, berdasarkan beberapa peraturan yang sudah disebutkan di atas, maka kepala kantor, satuan kerja, pimpinan, bendaharawan dan lain sebagainya. Diwajibkan untuk melakukan pembukuan. Lembaga sekolah yang dalam hal ini sebagai penerima uang yang bersumber dari berbagai pihak juga wajib untuk mengadakan pembukuan. Pembukuan yang dimaksud ini harus dicatat dengan lengkap terkait sumber dana beserta jumlahnya. Selain itu catatan pembukuan tersebut juga perlu mencatat distribusi penggunaan secara jelas dan rinci.


Proses/Alur Pembukuan Keuangan


Setelah memahami tentang peraturan-peraturan pengelolaan keuangan yang sudah disebutkan di atas. Maka selanjutnya kita akan membahas tentang proses atau alur pembukuan sederhana yang sering dilakukan oleh setiap sekolah. Berikut ini beberapa tahapan pembukuan yang bisa Anda ikuti, yaitu:

Langkah pertama yang harus dilakukan dengan mengisi bukti transaksi penerimaan dan buku transaksi keuangan dalam buku yang sudah disediakan. Biasanya buku atau format yang digunakan dalam proses pencatatan ini seperti BOS K-3 atau Buku Kas Umum.


Selain itu, Anda juga perlu mengisi buku-buku pembantu lainnya yakni BOS K-4 (Buku Pembantu Kas), BOS K-5 (Buku Pembantu Bank), dan BOS K-6 (Buku Pembantu Pajak).

Selanjutnya, bagian bendahara sekolah akan melakukan pembukuan terhadap keseluruhan penerimaan dan juga pengeluaran. Dalam proses pencatatan ini, bagian bendahara bisa dengan cara manual yakni tulis tangan atau menggunakan aplikasi melalui komputer.


Umumnya, banyak bendaharawan yang lebih suka menggunakan aplikasi yang berupa software akuntansi karena lebih efektif dan juga efisien waktu.Jika bendahara melakukan proses pembukuan melalui laptop atau komputer, maka wajib untuk mencetak BKU atau buku-buku pembantu. Bisanya proses pencetakan buku tersebut sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan. Setelah itu, hasil cetakan bisa langsung ditata usahakan apabila sudah mendapatkan tanda tangan dari kepala sekolah dan juga bendahara sekolah.Perlu diketahui bahwa semua transaksi penerimaan dan juga pengeluaran yang dilakukan oleh sekolahan wajib dicatat dalam Buku Kas Umum dan juga Buku Pembantu. Namun, harus diingat bahwa pencatatan harus sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya sehingga tidak boleh loncat-loncat.Hal lainnya yang perlu diingat oleh bagian keuangan saat melakukan pembukuan yakni uang tunai yang terdapat pada kas tidak boleh lebih dari Rp 10 juta.


Apabila jika di kemudian hari bendahara meninggalkan tempat duduknya atau berhenti dari jabatannya, maka tidak boleh membawa bukti-bukti transaksi yang ada. Bendahara tersebut harus tetap menyimpan bukti transaksi pada kantornya.Kemudian untuk format yang sudah diisi tadi harus dibukukan per transaksi dan di mintakan tanda tangan pada bendahara dan Kepala Sekolah. Jika sudah, selanjutnya dokumen tersebut disimpan di sekolah dan juga diperlihatkan pada bagian pengawas. Pengawas yang dimaksud di sini yaitu BOS Kabupaten/Kota dan para pemeriksa lainnya.Satu lagi proses atau alur pembukuan keuangan sekolah adalah dengan menyimpan bukti pengeluaran. Seperti yang diketahui bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh sekolah harus didukung dengan bukti kuitansi yang benar-benar sah. Perlu diketahui, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan bukti pengeluaran tersebut, yaitu:Bukti pengeluaran dalam jumlah tertentu harus dibubuhi dengan materai. Untuk jumlahnya sendiri yakni pastikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bea materai. Untuk transaksi dengan nilai dibawah Rp 250.000 tidak perlu menggunakan materai. Sedangkan untuk transaksi dengan nominal di atas Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000 maka dikenai tarif bea materai sebesar Rp.3000.


Selanjutnya, jika transaksi yang Anda lakukan menembus nominal di atas Rp 1.000.000 maka akan dikenai bea materai sebesar Rp 6.000Salah satu unsur yang seringkali dilupakan yaitu, nomor bukti harus diberi tanggal nomor urut, nomor kode akun, uraian dan juga jumlah uangnya. Untuk nomor kode akun biasanya dipilah sesuai dengan lampirannya.Setiap bukti transaksi yang dikeluarkan oleh sekolah wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah dan juga lunas dari bendahara. Dan segala bukti transaksi yang sudah dibuat tersebut harus di simpan oleh sekolah untuk dijadikan sebagai bahan bukti dan bahan laporan keuangan.


Nah, seperti yang diketahui bahwa proses pembukuan bisa dilakukan secara manual dan menggunakan komputer. Bagi Anda yang ingin proses pembukuan berjalan lancar dan lebih efektif maka tidak ada salahnya untuk menggunakan aplikasi pembukuan yang sekarang ini banyak digunakan. Finata merupakan salah satu jasa yang menyediakan berbagai pilihan produk akuntansi yang dijamin berkualitas dan aman. Ada banyak sekali keunggulan yang ditawarkan oleh Finata, selain produk yang lengkap, Anda juga akan mendapatkan pelayanan terbaik. Masih tidak percaya? Yuk buktikan dengan memesan produk yang Anda butuhkan sekarang. Demikian sedikit ulasan singkat tentang pembukuan keuangan sekolah. Semoga bermanfaat!

0 views0 comments
bottom of page